“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR — Sengketa tanah yang terjadi di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, kembali memasuki babak baru.

Setelah melalui proses pelaporan dan penanganan pada ranah pidana yang cukup panjang, informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak yang melaporkan perkara tersebut dijadwalkan mengikuti agenda turun lapangan oleh pihak berwenang pada hari ini.

Turun lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan yang dinantikan oleh pihak penggugat/pelapor. Bukan semata untuk melihat kondisi fisik objek tanah yang disengketakan, tetapi juga untuk mencocokkan berbagai keterangan, dokumen, riwayat penguasaan, serta fakta di lapangan yang menjadi bagian dari perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menarik perhatian karena sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak hanya berbicara mengenai sebidang tanah, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang memiliki hak atas tanah tersebut dan bagaimana proses penguasaan maupun peralihannya terjadi?

Janji keyakinan kuasa hukum kini diuji di lapangan

Sejak awal berkonsultasi, pihak penggugat disebut memperoleh keyakinan kuat dari kuasa hukumnya bahwa perkara tersebut memiliki dasar yang dapat diperjuangkan secara hukum.

Sosok pengacara senior, Muslim Agani, yang dipercaya menangani kepentingan hukum pihak penggugat, kini menghadapi momentum penting untuk membuktikan sejauh mana konstruksi hukum yang dibangun sejak awal dapat menemukan titik terang melalui proses penanganan perkara.

Keyakinan seorang kuasa hukum tentu bukanlah putusan pengadilan. Namun, keyakinan tersebut akan diuji melalui bukti, keterangan saksi, dokumen kepemilikan atau penguasaan, pemeriksaan objek tanah, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Di sinilah publik menunggu.

Apakah perkara tersebut nantinya dapat menemukan titik terang melalui jalur pidana, atau justru masih membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme perdata?

Pertanyaan tersebut penting karena sengketa pertanahan pada dasarnya dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda. Dugaan adanya tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pidana, sedangkan persoalan mengenai siapa yang secara sah mempunyai hak keperdataan atas suatu tanah dapat pula membutuhkan pembuktian dalam forum perdata.

Karena itu, keberhasilan dalam proses pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kemenangan hak atas tanah secara perdata tanpa adanya dasar hukum atau putusan yang relevan.

Ada dugaan persoalan yang lebih besar?

Yang membuat perkara Seuneubok Bayu semakin menarik adalah munculnya cerita mengenai adanya masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa—yakni memiliki dokumen atau surat tanah yang menurut mereka dibuat atau berlaku pada masanya, tetapi kemudian tanah tersebut disebut telah beralih penguasaan kepada pihak lain.

Apakah persoalan-persoalan tersebut memiliki hubungan satu sama lain?

Ataukah masing-masing merupakan perkara yang berdiri sendiri?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui fakta dan penyelidikan, bukan melalui asumsi.

Namun apabila benar terdapat pola penguasaan tanah yang berulang, terlebih apabila terdapat penggunaan nama, jabatan, dokumen, atau kewenangan seseorang pada masa tertentu untuk memperoleh atau mengalihkan tanah masyarakat, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah tanah yang semula dikuasai masyarakat dapat berpindah tangan.

Siapa yang pertama kali menguasainya?

Atas dasar dokumen apa?

Siapa yang menerbitkan atau menandatangani dokumen tersebut?

Apakah pihak yang mengalihkan tanah benar-benar memiliki kewenangan untuk mengalihkannya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dibuka melalui proses hukum yang transparan.

Akankah “aktor di balik layar” terungkap?

Sejumlah pihak tentu berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada persoalan permukaan.

Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses penguasaan, penerbitan dokumen, pengalihan, atau transaksi tanah tersebut, maka publik tentu menunggu apakah aparat akan menelusurinya hingga tuntas.

Namun perlu ditegaskan, istilah “mafia tanah”, “dalang”, maupun “aktor di balik layar” merupakan istilah yang harus dibuktikan dengan fakta dan proses hukum. Tidak tepat apabila seseorang langsung disebut sebagai pelaku sebelum terdapat bukti yang cukup atau keputusan dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Karena itu, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukanlah siapa yang akan dituduh, melainkan:

Apakah aparat mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, dari awal hingga pihak yang paling bertanggung jawab?

Jika memang terdapat pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada pihak tertentu saja.

Penggugat disebut serius memperjuangkan hak

Pihak penggugat disebut telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan perkara tersebut.

Hal itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak dianggap sebagai persoalan sederhana.

Setelah proses berjalan cukup panjang, agenda turun lapangan hari ini menjadi salah satu momentum yang dinantikan.

Bagi pihak penggugat, pemeriksaan lapangan bukan hanya mengenai kondisi tanah saat ini, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperlihatkan bahwa di balik objek sengketa tersebut terdapat sejarah penguasaan, dokumen, serta rangkaian peristiwa yang menurut mereka perlu diuji secara hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Masyarakat dengan dokumen tanah diminta tidak diam

Perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh Timur yang merasa memiliki tanah berdasarkan dokumen atau surat yang dibuat pada masa berlakunya, tetapi kemudian mendapati tanah tersebut telah dikuasai atau dialihkan kepada pihak lain.

Masyarakat tidak seharusnya mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan konflik baru.

Langkah yang lebih tepat adalah mengumpulkan seluruh dokumen, bukti transaksi, surat keterangan, riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian meminta penjelasan dan menempuh mekanisme hukum melalui pihak yang berwenang.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat berkonsultasi dengan aparat penegak hukum mengenai langkah pelaporan yang tepat. Sementara apabila persoalannya menyangkut hak keperdataan atas tanah, mekanisme penyelesaian perdata dapat menjadi jalur yang perlu dipertimbangkan sesuai karakter perkara.

Menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Persoalan tanah di wilayah Seuneubok Bayu sendiri bukan sesuatu yang asing bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Pada 2025, pemerintah daerah pernah melakukan mediasi terkait persoalan lahan masyarakat Seuneubok Bayu dengan PTPN I Julok Utara, yang juga melibatkan BPN dan unsur penegak hukum.

Karena itu, publik tentu berharap pemerintah daerah tetap berada pada posisi yang objektif: melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak berdiri di pihak tertentu, melainkan pada kebenaran dalam persoalan agraria.

Prinsip tersebut tentu kembali diuji dalam setiap persoalan tanah yang menyangkut masyarakat.

Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas?

Hari ini, perhatian tertuju pada agenda turun lapangan dalam perkara tanah Seuneubok Bayu.

Apakah hasil pemeriksaan lapangan akan memperkuat dugaan yang selama ini disampaikan pihak penggugat?

Apakah akan ditemukan fakta baru?

Apakah terdapat pihak lain yang nantinya ikut dimintai pertanggungjawaban?

Ataukah perkara ini justru akan berlanjut ke proses hukum lainnya untuk menentukan siapa pemilik atau pihak yang memiliki hak keperdataan atas objek tanah tersebut?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab sebelum proses hukum berjalan dan bukti-bukti diuji.

Satu hal yang pasti, perkara ini layak dikawal secara bersama-sama agar prosesnya berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Bukan untuk memenangkan satu pihak dengan opini.

Bukan pula untuk menjatuhkan pihak lain tanpa bukti.

Tetapi untuk memastikan bahwa jika memang ada hak masyarakat yang dirugikan, maka hak tersebut mendapatkan ruang untuk diperjuangkan melalui hukum.

Dan jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan atau pengalihan tanah, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat mengungkapnya sampai ke akar persoalan.

Kasus Seuneubok Bayu kini memasuki babak baru. Kita tunggu apa yang ditemukan di lapangan.

Publik akan menilai: apakah proses ini benar-benar mampu membuka seluruh rangkaian persoalan, atau kembali berhenti sebagai sengketa tanah yang tidak pernah menemukan ujungnya?

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka, pelaku, atau pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan berdasarkan bukti yang sah.

Berita Terkait

Pengorbanan Aceh untuk Indonesia Tak Boleh Sia-sia, Kepala BNN Aceh Ajak 5.166 Mahasiswa Baru UNIMAL Perkuat Nasionalisme.
Bupati Pidie Jaya Tekankan Kolaborasi dan Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana
Bukan Sekadar Seremoni, Hardikda ke-67 di SMAN 1 Lhokseumawe Jadi Panggung Talenta Generasi Muda
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Jumat, 4 September 2026 - 19:10 WIB

1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus: Warga Bertanya — Adilkah Seluruh Keluarga Menanggung Kesalahan ?

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

“Bahrun Fuadi Kembali ke Jantho, Duduki Jabatan Strategis MS: Ketua Ingatkan Jauhi Gratifikasi!”

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Perlindungan WNA dan Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Sumut Jajaki Kerja Sama dengan Konsulat AS

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Pasporia di Car Free Day

Kamis, 3 September 2026 - 23:40 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:10 WIB

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Penguatan e-SAKIP Kanwil Ditjenpas Riau

Kamis, 3 September 2026 - 22:52 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Tausiyah dan Doa Bersama

Berita Terbaru