Gayo Lues| Timelines – Pengungkapan dugaan perkara narkotika di Kecamatan Blangkejeren menyisakan lebih dari sekadar penangkapan seorang pria. Ada paket yang diduga sabu seberat 1,28 gram, timbangan digital, alat hisap, foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan, hingga satu orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan MYA (28), seorang wiraswasta, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama perangkat desa dan menemukan empat orang laki-laki di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler MYA, polisi menemukan foto yang diduga menunjukkan aktivitas penimbangan sabu.
Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke rumah MYA di Desa Gunyak.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 1,28 gram yang berada di dalam lemari. Polisi juga mengamankan timbangan digital, kaca pirex, bong atau alat hisap, serta telepon seluler merek Itel warna biru.
Rangkaian temuan itu tentu menjadi materi penyidikan. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah perkara ini berhenti pada seorang pria yang diamankan, atau justru membuka pintu menuju jaringan yang lebih luas?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena polisi menyebut MYA memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber narkotika. Identitas orang tersebut telah dikantongi dan kini masuk DPO.
Artinya, penyidikan masih berjalan dan belum selesai.
Publik berhak berharap polisi tidak berhenti pada pengungkapan permukaan. Jika benar ada pemasok, keberadaan DPO harus menjadi salah satu fokus pencarian.
Jika terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan peredaran barang tersebut, seluruhnya harus dibuktikan secara hukum.
Di sisi lain, setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Status seseorang sebagai terduga atau tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
MYA sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang tidak boleh diabaikan adalah dampaknya kepada masyarakat. Narkotika bukan sekadar perkara antara polisi dan pelaku. Peredaran barang terlarang dapat merusak kesehatan, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.
Karena itu, keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari jumlah orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap asal barang, jalur peredaran, dan pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian atau Call Center 110. [Red]
Humas Polres Gayo Lues


































