Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:26 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Sabtu (22/2/2025).

Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Warga Perumahan Permata Puni Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Meunasah Nurul Qalbi
Keuchik Yusri, VE, ST Tetapkan LIFEST Jadi Agenda Tahunan Ramadhan Gampong Leu Ue
Buka Puasa Bersama Di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dan Keluarga Diajak Ikut
Lapas Tebing Tinggi Gelar Tadarus Al-Qur’an Rutin Selama Ramadhan
Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan kepada WBP di Lapas Binjai
Kapolres Toba bersama Forkompinda Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Patroli Asmara Subuh, Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:44 WIB

Warga Perumahan Permata Puni Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Meunasah Nurul Qalbi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:03 WIB

Keuchik Yusri, VE, ST Tetapkan LIFEST Jadi Agenda Tahunan Ramadhan Gampong Leu Ue

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:04 WIB

The Golden Time: Jangan Lewatkan 3 Amalan Emas di Waktu Sahur

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:16 WIB

MAKRIFAT CINTA MEMBARA DI DADA Cak Haba – Penyair Sufistik

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

ISLAM MENGUPAS TUNTAS RUMAH TANGGA BAHAGIA ust.H.Hasan Basri Alcaff.*

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26 WIB

Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:18 WIB

Media Center UMKM Seni Budaya dan Olahraga Prestasi Yaswu Jabar Gandeng Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah Bogor : Program Ramadhan Sanlat Digital Jurnalistik, Ifthar, Sahur & Paket Sembako Yatim Dhuafa

Senin, 9 Februari 2026 - 01:54 WIB

Dai Kondang Pemalang Ki Mangun Karso,Ajak Ummat Untuk Mereformasi Aqidah 

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Buka Puasa Bersama Di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dan Keluarga Diajak Ikut

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:20 WIB

Oplus_131072

SUMATERA UTARA

Lapas Tebing Tinggi Gelar Tadarus Al-Qur’an Rutin Selama Ramadhan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:55 WIB