Pembunuhan Sadis Driver Ojol di Medan, Pelaku Tewas Gorok Korban: Polisi Ungkap Motif

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:43 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

26/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan 26 Februari 2025 Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), Jannus Welman Simanjuntak (43). Pelaku, Fadli alias F (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku memesan layanan ojol melalui aplikasi InDriver dengan rute dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi Johor. Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikamnya berkali-kali.

“Pelaku menggorok leher korban dan menikamnya berkali-kali. Ini tindakan keji yang sudah direncanakan,” ujar Kombes Pol Gidion dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB di kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Bunga Kardiol. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Dalam interogasi, Fadli mengaku nekat melakukan aksi ini karena desakan ekonomi.

“Saya sudah gelap mata, saya butuh uang,” ujar pelaku dengan nada menyesal.

Polisi juga mengungkap bahwa Fadli merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor dan pengguna narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku berada dalam pengaruh narkotika saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojek online untuk lebih berhati-hati, terutama saat menerima orderan di lokasi sepi. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:27 WIB

Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Deteksi Dini Lewat Cek Listrik Rutin Wujudkan Rutan Tanjung Aman & Kondusif

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:26 WIB

Rutan Tanjung Optimalkan Pembinaan Lewat Berjemur Terjadwal dan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:32 WIB

WBP Rutan Tanjung Belajar Disiplin & Kemandirian Lewat Kebersihan Kebun SAE dan Pembuatan Pupuk

Senin, 8 Juni 2026 - 21:19 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat

Berita Terbaru