Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 09:23 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan – Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengemukakan bahwa Pro Justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial danstruktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten SolokSumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sequitur legem. Ujar Dr. Alpi yang sering diminta memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait kasus-kasus viral.

Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagisemua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung. Ujar Dr. Alpi yang memberikan keteranganahli di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdalam sidang PK III Terpidana Jesicca Wongso.

Merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lexprohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiamejus circumuenit maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atautanpa dasar menurut undang-undang.

Untuk itu diharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto agar memperhatikan dan memberikan arahan keseluruh jajaran agar patuh dan taat pada tertib hukum dengan tetap mempedomani constitutional normdan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukumdikemudian hari sehingga kejadian penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terulang kembali yang seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yakni penyidik Kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang.

 

Sumber Humas Poldasu

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:23 WIB

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB