Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pencuri Motor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:06 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

13/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindak tegas seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. Pelaku berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, ditembak di bagian kaki setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangungsong, mengungkapkan bahwa tersangka Fandi terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Glenn Felix Pakpahan (19). Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan mahasiswa di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada 16 Januari 2025.

“Tersangka Fandi berhasil diringkus di Kota Berastagi pada Senin, 10 Maret 2025. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dia tidak beraksi sendirian,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap rekannya, YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Para pelaku beraksi bersama satu orang lainnya yang saat ini masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.

Motor Curian Dijual untuk Beli Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong, menambahkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Gopin di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dengan harga Rp2,5 juta.

“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu, sementara sisanya Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka Fandi bersama barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, Ungkapnya.

Sumber  : Humas Polsek Medan Baru

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:23 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB