TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
04/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Yong Panah Hijau pada 24 Februari 2025. Tersangka, Mahadi (21), ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) di Jalan Ileng, Kelurahan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Hari Saputra, yang mendapat informasi dari ibunya bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah sang ibu.
“Barang-barang yang hilang antara lain satu set alat dompleng boat, 50 meter kabel, satu set besi kanopi rumah, satu buah dispenser, dan satu buah sparepart alat berat,” ujar AKP Riffi Noor Faizal, Senin (3/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Mahadi sebagai pelaku pencurian. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali mencuri dari rumah ibu korban. Mahadi juga mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya dijual kepada pengepul barang bekas, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang-barang yang telah dijual.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi



























