PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Zul

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Timelinesinews.com [] Pidie Jaya – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pidie Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kamis, 17 April 2025 mendapat apresiasi dari Komite Perlindungan Jurnalis (KKJ) yang sejak awal mendampingi korban.

“Apresiasi kami kepada majelis hakim PN Meureudu di Pidie Jaya yang telah memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang bergabung dalam KKJ Aceh bersama AJI, IJTI, PFI, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

Menurut Nasir yang memantau langsung sidang pamungkas tersebut, “putusan ini sangat melegakan kami, baik pimpinan organisasi pers maupun pekerja pers itu sendiri. Ini bentuk pengakuan terhadap profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam (Ismed) oleh terdakwa Iskandar M. Yunus, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arief Kurniawan dengan hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Iskandar bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.

Vonis hakim ini merupakan putusan ultra petita atau melebihi tuntutan JPU yakni enam bulan penjara, yang notabene tidak sampai seperempat dari maksimal ancaman hukuman seperti yang tertera di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan UU Pers

Hal yang menarik dari putusan ini ialah poin pertimbangan hakim yang di antaranya menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti diatur UU No. 40/1999 tentang Pers.

Kendati tidak dibunyikan sebagai bagian dari vonis, penyebutan ini sedikit banyak menunjukkan adanya pengakuan hakim bahwa dalam kasus ini telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis serta sekaligus adanya penghormatan terhadap martabat kemerdekaan pers.

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” kata Hakim Ketua Arif Kurnia dalam putusannya.

Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan…,” demikian bunyi putusan hakim.

Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihak terdakwa diwakili penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Begitu juga JPU, juga menyatakan pikir-pikir. [*]

Berita Terkait

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah
Kapolda Aceh Berikan Penghargaan atas Jasa Almarhum Pratu Galuh Nugraha
HASIL OLAH TKP PENEMBAKAN DI PINTU MASUK FBLB, POLISI DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN EG DAN PN
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Kapolda Aceh Tutup Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh
Rumah Zakat dan Kitabisa.com Salurkan Kipas Angin, Seragam, dan Alat Tulis untuk SDN 5 Peusangan Siblah Krueng
Sinergi Kemanusiaan: Penyaluran 31 Paket Sembako Menjangkau Warga Dusun Bivak, Bireuen Bersama Kitabisa.com
Sinergi Kemanusiaan: Penyaluran 31 Paket Sembako Menjangkau Warga Dusun Bivak, Bireuen Bersama Kitabisa.com

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru