Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 22:37 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BINJAI

22/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai, Sumatera Utara  22 April 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumut, menangkap seorang remaja berinisial MAR (19) yang diduga kuat menjadi bandar sabu‑sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah titik di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengintaian singkat, petugas mengamankan MAR bersama barang bukti sabu‑sabu (jumlah belum diungkap). Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Binjai dan kini menjalani pemeriksaan intensif.“Kami berterima kasih atas peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu menekan peredaran narkoba di wilayah Binjai,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menelusuri kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar serta asal‑usul barang haram tersebut. Masyarakat diimbau terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berikut ringkasan berita dalam format narasi singkat:

Penangkapan Pengedar Sabu 4,24 Gram di Babalan, Langkat

Tim Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, S.H. meringkus seorang pria berinisial MAR (19) di pinggir jalan kawasan Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Gerak-gerik mencurigakan pelaku memicu penggeledahan; petugas menemukan:

1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,24 gram
1 unit iPhone berwarna merah muda

Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terang Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, inilah bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP
Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Rutan Tanjung Pura Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Perisai
Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving
Warung Tuak Digerebek Polres Toba, Temukan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru