“Dikepung Bau dan Lalat“ Peternakan Ayam di Tengah Permukiman Tuai Protes, Warga Perapat Titi Panjang Desak Pemkab Aceh Tenggara Bertindak

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:31 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Kuta cane, 29 Mei 2025 — Keberadaan peternakan ayam petelur di kawasan padat penduduk dan dekat kantor pemerintahan di Gang Bahagia 1, Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan melayangkan protes keras akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha peternakan tersebut.

Peternakan yang menampung lebih dari 3.000 ekor ayam itu menimbulkan bau menyengat dan serangan lalat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Lokasi kandang yang hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah-rumah warga dan perkantoran dinilai tidak layak dan melanggar prinsip tata ruang serta kesehatan lingkungan.

> “Setiap hari kami mencium bau kotoran ayam. Lalat masuk sampai ke meja kerja dan ruang makan. Ini bukan situasi yang bisa ditoleransi lagi,” ujar salah satu ASN Dishub yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh dari warga Setempat, Diduga peternakan tersebut belum mengantongi dokumen izin lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, usaha peternakan berskala besar wajib memiliki izin tersebut:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2017, Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Usaha peternakan skala menengah hingga besar wajib ditempatkan pada kawasan tertentu sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh berada di kawasan permukiman.”

Warga dan ASN telah mengirim dua surat keberatan resmi. Surat pertama ditujukan ke dinas teknis namun belum mendapat tindak lanjut. Surat kedua dilayangkan langsung kepada Bupati Aceh Tenggara dan ditembuskan ke unsur Forkopimda. Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah kini tengah melakukan telaah atas persoalan ini.

Hari ini, 29 Mei 2025, warga kembali menyampaikan keluhan mereka kepada media. Mereka menyuarakan keresahan yang tak kunjung mendapat jawaban konkret.

> “Kami tidak anti peternakan. Tapi tempatnya harus sesuai. Jangan di tengah permukiman. Ini sudah dua tahun kami bersabar,” tegas seorang warga yang tinggal di dekat lokasi kandang.

> “Kami hanya ingin bekerja dan hidup dengan tenang. Bisa menghirup udara segar, tanpa bau kotoran ayam, dan bebas dari lalat. Kami ingin kantor kami bersih, rumah kami nyaman, dan lingkungan kami sehat. Itu saja,” tambah seorang ASN Dishub.

Warga menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, lokasi, dan dampak lingkungan peternakan harus segera dilakukan. Bila terbukti melanggar peraturan, mereka berharap usaha tersebut ditutup secara permanen.

> “Kami ingin anak-anak bisa bermain di luar rumah tanpa takut lalat menempel di makanan. Kami ingin kembali tidur nyenyak tanpa terganggu bau busuk. Cukup sudah dua tahun ini kami bersabar,” ujar salah seorang ibu rumah tangga kepada media

Warga berharap pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak huni.

 

Kang Juna – Reporter

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Ikuti Pengarahan Dirjenpas, Fokus Penguatan Integritas dan Kewaspadaan
BNCT: Harhubnas Momentum Perkuat Konektivitas Antardaerah Dan Arus Barang
Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong polres Aceh Tenggara.
Kanwil Ditjenpas Sumut Silaturahmi dengan Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Pemasyarakatan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Penguatan Pengawasan Klien Reintegrasi Melalui Sosialisasi dan FGD Kelayan Binter Bapas Medan
Perwakilan Dari Kanwil Ditjenpasumut Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Zulkifli Bintang, Sumut Perkuat Reintegrasi Sosial melalui FGD Kelayan Binter Di Bapas Kelas I Medan
kepala Bapas Kls 1 Medan Kriston   Napitupulu A.Md.IP., S.H.,Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui Kelayan Binter
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:13 WIB

BNCT: Harhubnas Momentum Perkuat Konektivitas Antardaerah Dan Arus Barang

Kamis, 17 September 2026 - 23:41 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Silaturahmi dengan Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kamis, 17 September 2026 - 23:34 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Penguatan Pengawasan Klien Reintegrasi Melalui Sosialisasi dan FGD Kelayan Binter Bapas Medan

Kamis, 17 September 2026 - 21:41 WIB

kepala Bapas Kls 1 Medan Kriston   Napitupulu A.Md.IP., S.H.,Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

Kamis, 17 September 2026 - 21:14 WIB

Bapas Medan Gandeng Camat, Lurah, TNI-Polri, Tokoh Agama dan Pokmas Lipas Dalam FGD Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 20:54 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Kesehatan, Kalapas Perempuan Kls IIA Medan Kontrol Area Klinik

Berita Terbaru