Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:38 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (60), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua pelajar, masing-masing berusia AR (15) dan MA (7) tahun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhanhaji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota. “Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB