Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

SAFARUDDIN

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 20:16 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.(sin).

Sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

SPPG 3 YKB Cabang Pematangsiantar Diresmikan Melalui Sarana Zoom Meeting 
Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban
Pria Lansia Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Terios  Saat Menyebrang Jalan di Balige
Polsek Medan Labuhan Tingkatkan KRYD untuk Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Balap Liar
Kapolda Aceh Tiba di Simeulue, Kunjungan Kerja Disambut Hangat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Kalapas Pemuda Langkat: Fogging Upaya Ciptakan Lingkungan Lapas Bersih, Sehat, dan Aman
Lapas Padangsidimpuan Rutin Gelar Ibadah Berjamaah Bekali Warga Binaan Secara Moral dan Spiritual

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:31 WIB

Wagub Koordinasikan Kesiapan Shalat Ied Presiden di Aceh Tamiang

Senin, 23 Februari 2026 - 09:10 WIB

LAZ Darul Fattah Peduli Hadir Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Senin, 16 Februari 2026 - 21:07 WIB

Presiden PKS Meugang Bersama Penyintas Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24 WIB

Lewat Program Peduli, Bea Cukai Langsa Ringankan Beban Warga Aceh Tamiang

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Peringatan HUT Kavaleri ke-76, Yonkav 11/MSC Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Taruna Akpol Bersihkan Dispora Aceh Tamiang, Siapkan Posko Satlat Kijang Jelang Pembukaan Latsitardanus 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:03 WIB

KBM di Tengah Bencana, SD Negeri Babo Gelar Pembelajaran di Tenda Darurat

Berita Terbaru