Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

SAFARUDDIN

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 20:16 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.(sin).

Sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya
259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD
Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud
Pererat Silaturahmi dengan Umat, Polres Pidie Jaya Salurkan Bantuan Sosial ke Dayah Istiqamatuddin Daruzzahizin
Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:42 WIB

Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Instansi Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 14 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Apresiasi Masyarakat Mengalir, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 16:58 WIB

Kalapas Binjai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 26 Pegawai

Selasa, 14 April 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolseķ Siantar Marihat dan Sianțar Selatan

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT

259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa

Selasa, 14 Apr 2026 - 22:58 WIB

PIDIE JAYA

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:40 WIB