TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
15/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat, 15 Juli 2026 Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Sebagai langkah preventif, jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) melaksanakan pemeriksaan dan pemeliharaan berkala terhadap perangkat jammer atau alat pengacak sinyal yang terpasang di area Lapas, Rabu (15/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sufranto Bonatur Sinaga, bersama jajaran staf pengamanan. Pemeriksaan dilakukan dengan menyisir area brandgang yang berada di belakang blok hunian, lokasi pemasangan perangkat jammer.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh perangkat pengacak sinyal tetap aktif, stabil, serta mampu bekerja secara optimal dalam mencegah penggunaan jaringan komunikasi ilegal di dalam Lapas.
Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menyampaikan bahwa pemeliharaan perangkat jammer merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan sistem pengamanan Lapas.
“Pemeliharaan teknis perangkat jammer yang dilakukan hari ini merupakan langkah konkret dalam mendukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kita harus memastikan tidak ada celah bagi komunikasi ilegal di dalam Lapas.
Perangkat ini harus selalu dalam kondisi optimal untuk memperkuat komitmen zero terhadap handphone dan narkoba,” ujar Yan Patmos.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Langkat menegaskan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik penyalahgunaan fasilitas komunikasi maupun peredaran barang terlarang.
Komitmen Zero HALINAR menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pungkasnya.
(***)




























