Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja Dirumahnya Gang Langgar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:28 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial S (45) dirumahnya, Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka S sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di ruang tamu dalam ruamhanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merek Samsung warna putih dan uang Rp. 285.000.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di saksikan RT setempat, dari selipan sofa di ruang tamu ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam.

Diinterogasi tersangka S mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R yang tidak diketahui alamatnyanya dan ganja diperoleh dari laki laki berinisial A. Adanya pengakuan itu tersangka S beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksana dan pengembangan serta akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru