TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
22/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 20 Mei 2025 Sat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (20/5), petugas berhasil menangkap dua orang pelaku di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (25) yang diduga sebagai pengedar dan A (40) sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Hamparan Perak. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan kedua tersangka sedang berada di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp60.000. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bangku tempat tersangka D duduk.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang membantu penegakan hukum,” tutup AKP Ismail Pane, Pungkasnya.
(***)
































