SATRES NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP DUA PEMUDA PENJUAL EKSTASI DI JALAN SOEKARNO-HATTA

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:22 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |POLRES BINJAI

27/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,   Binjai, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda masing-masing berinisial PI (19) dan FS (20) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (21/5) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi dimaksud sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim menemukan dua orang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu dari mereka tampak memegang bungkusan plastik.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pria tersebut yang kemudian diketahui bernama PI, warga Jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS, warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna kuning dan 4 butir berwarna ungu, dengan berat bersih 3,32 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 dan dua unit handphone Android milik tersangka.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang bersih dari narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Binjai. Kami akan sikat habis dan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP
Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Rutan Tanjung Pura Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Perisai
Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving
Warung Tuak Digerebek Polres Toba, Temukan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru