SATRES NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP DUA PEMUDA PENJUAL EKSTASI DI JALAN SOEKARNO-HATTA

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:22 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |POLRES BINJAI

27/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,   Binjai, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda masing-masing berinisial PI (19) dan FS (20) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (21/5) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi dimaksud sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim menemukan dua orang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu dari mereka tampak memegang bungkusan plastik.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pria tersebut yang kemudian diketahui bernama PI, warga Jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS, warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna kuning dan 4 butir berwarna ungu, dengan berat bersih 3,32 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 dan dua unit handphone Android milik tersangka.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang bersih dari narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Binjai. Kami akan sikat habis dan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Resmi Dimulai, 2026: Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali Peserta Magang Nasional Kemnaker

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kompak dan Ceria, Lapas Perempuan Pekanbaru Ramaikan Fun Walk HUT Kemerdekaan di Rutan Pekanbaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Kebakaran Hanguskan 96 Rumah di Jeget Ayu Aceh Tengah, 243 Warga Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Bantuan Wapres Hadir untuk Meunasah Al-Muqakin, Harapan Baru bagi Warga Kendawi di Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Pidie Jaya Verifikasi 298 Peserta Pelatihan Kerja 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Excavator Bantuan KKP RI, Perkuat Pemulihan Perikanan dan Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru