ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:57 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

TLII>>Banda Aceh,- Forum Bangun Investasi Aceh (ForBina) menyoroti serius kasus gagal bayar yang antara PT PEMA dan PT Jingki Roda Gayo (PT JRG) dalam transaksi jual beli kopi senilai Rp700 juta. Sabtu, (28/06/2025)

 

Direktur ForBina, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal wanprestasi pihak pembeli, tetapi juga menunjukkan potensi kelalaian bisnis dan hukum antara PT PEMA sebagai BUMD milik Pemerintah Aceh seusai periode kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagaimana dokumen penandatanganan Addendum II pada 27 Juni 2024 antara PT PEMA dan Koperasi Jingki Roda Gayo (JRG), yang memperpanjang masa Kerjasama Operasi (KSO) hingga 31 Agustus 2024 untuk menjual sisa stok kopi, lanjut di 2 Agustus 2024, ditandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PEMA-JRG KSO dan PT JRG senilai Rp700 juta.

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Namun, hingga batas waktu pelunasan pada 22 Agustus 2024, PT JRG hanya membayar uang muka 7% (Rp50 juta). Meski diberikan berbagai kelonggaran dan opsi pelunasan hingga 31 Oktober 2024, termasuk pengembalian barang, PT JRG tetap gagal memenuhi kewajibannya.

 

“PT JRG telah jelas melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata,”** ujar M. Nur. “Ada kontrak sah, kewajiban yang harus dipenuhi, batas waktu jelas, dan tidak ada alasan hukum yang sah atas kegagalan pembayaran.”

 

ForBina menilai bahwa ada kelalaian dalam melindungi kepentingan dan aset publik. M. Nur mengungkapkan beberapa kelemahan mendasar dalam bisnis.

“Sebagai entitas BUMD, PEMA seharusnya tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk dalam mitigasi risiko kerugian keuangan daerah,” lanjut M. Nur.

 

Untuk itu ForBina mendorong agar PT PEMA segera menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagaimana diatur dalam perjanjian. Di sisi lain, upaya investigatif internal harus segera dilakukan untuk menelusuri akar kelalaian dan memperkuat sistem pengendalian internal.

Dalam hal tersebut M. Nur mendesak agar dilakukannya audit investigatif menyeluruh dengan Meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) kemitraan dan jual beli dan Menerapkan skema perlindungan transaksi (escrow account, fidusia, atau asuransi piutang);

Serta Menempuh langkah hukum terhadap PT JRG dan, bila perlu, penyitaan barang.

 

M. Nur menekankan bahwa kelalaian PT PEMA dalam kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan hingga lebih dari Rp650 juta serta mencoreng reputasi BUMD Aceh. “Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian adalah mandat utama dari pengelolaan BUMD. Jika prinsip ini diabaikan, maka publik dan negara yang dirugikan,” selain itu kita minta Direktur Utama PEMA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bisnis yang dilakukan oleh direktur bidang maupun Staf PEMA sehingga kasus ini tidak terulang lagi dimasa depan.

Berita Terkait

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru