KEJARI GAYO LUES EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP 4 TERPIDANA JINAYAT

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:47 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues, 3 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat orang terpidana perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di halaman Kantor Kejari Gayo Lues.

Empat terpidana tersebut dijatuhi hukuman cambuk di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 9/JN/2025/MS.Bkj tanggal 6 Maret 2025. Adapun rincian pelaksanaan cambuk sebagai berikut:

1. M.K. (37), warga Dusun Umah Naru, Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, dijatuhi hukuman 11 kali cambuk. Setelah pengurangan 4 kali karena telah menjalani masa tahanan, dilaksanakan sebanyak 7 kali cambukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. K.R. (29), warga Dusun Tamak Kolak, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, dijatuhi hukuman 12 kali cambuk. Setelah dikurangi 2 kali, dilaksanakan 10 kali cambukan.

3. J. (44), warga Dusun Tamak Kolak, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, dijatuhi 11 kali cambuk. Setelah pengurangan 4 kali, dijalankan 7 kali cambukan.

4. Kh. (45), warga Dusun Buntul Aji, Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, dijatuhi 12 kali cambuk. Setelah dikurangi 1 kali, dilaksanakan sebanyak 11 kali cambukan.

Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: SP.OPS-537/L.1.26/DIP.4/06/2025.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh berbagai unsur, antara lain:

Kasi Pidum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H. (mewakili Kajari),

Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H.,

Kasatpol PP Gayo Lues, Syabri, S.Pd.,

Kapus Blangkejeren, dr. Witono,

Seluruh pegawai Kejari Gayo Lues dan personel Satpol PP/WH Gayo Lues.

Kegiatan ini turut diamankan oleh gabungan personel Satpol PP/WH, Kejari Gayo Lues, serta tim kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.

Eksekusi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar, dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru