Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Umum

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:28 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Blangkejeren, 12 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kejari Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.Cio., Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kanit I Satres Narkoba Bripka Hendra Novandri, Kepala BNN Gayo Lues Fauzul Iman, ST., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Riadusallihin, S.K.M., serta para pejabat internal Kejari Gayo Lues.

Acara diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan dari Kepala Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Yusril Ardi menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan. “Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi nyata putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang-barang sitaan yang tergolong rawan, seperti narkotika dan bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-577/L.1.26/Kpa.5/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan pelanggaran syariat.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

897,60 gram narkotika jenis ganja

0,98 gram narkotika jenis sabu

1 unit mesin gergaji (chainsaw)

2 bilah parang

2 buah palu besi

Barang-barang pelanggaran syariat seperti khamar (tuak), pakaian, alat judi (kartu dam), dan lain-lain

2 unit handphone

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, perusakan fisik, dan penghancuran total untuk barang elektronik agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menciptakan keadilan hukum yang hakiki di tengah masyarakat.

(Kang Juna – Reporter)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru