Restorative Justice: Satreskrim Polres Aceh Selatan Fasilitasi Perdamaian Warga Sawang

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:35 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice: Satreskrim Polres Aceh Selatan Fasilitasi Perdamaian Warga Sawang

Tapaktuan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kali ini, penyelesaian secara damai dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang terjadi di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 4 Juni 2025

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan. Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/80/V/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh, tanggal 11 Mei 2025, dengan terlapor berjumlah empat orang warga Kecamatan Sawang dan korban atas nama Sawadi, warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. “Melalui RJ, kami memberikan ruang kepada korban dan terlapor untuk berdamai dengan prinsip saling memaafkan, sekaligus menjadi bentuk pembinaan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Di sisi lain, korban juga bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan menyetujui perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh korban, para terlapor, keluarga dari masing-masing pihak, Geuchik Gampong Sawang Bau, serta perangkat desa, yang seluruhnya menyatakan sepakat atas penyelesaian damai tersebut.

Satreskrim Polres Aceh Selatan terus mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis dan profesional, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang digagas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru