Dugaan Suap dan Pembiaran Bangunan Ilegal, Pengamat Nilai Medan Alami Krisis Tata Kelola Pemerintahan

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:39 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan – Polemik bangunan tanpa izin di Jalan Ampera, Kecamatan Medan Helvetia, kian menyeret citra pemerintah Kota Medan ke jurang ketidakpercayaan publik. Meski telah dikeluarkan surat perintah pembongkaran, serta diketahui bahwa bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan, bahkan setelah permohonan izin dikembalikan oleh dinas terkait karena berkas belum lengkap.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dan potensi suap yang melibatkan oknum di jajaran Pemerintah Kota Medan. Permohonan pembatalan eksekusi bangunan diketahui telah dikirimkan pemilik ke Satpol PP Kota Medan, dan meskipun proses perizinan belum sah, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus, orang kepercayaan pemilik bangunan, mengaku hanya menjalankan tugas mengawasi pekerja. Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Kota Medan, Rini Afriyanti Hasibuan, membenarkan adanya surat permohonan dari pemilik kepada Satpol PP. Namun, saat disinggung mengenai dugaan suap, ia enggan berkomentar.

Negara Dalam Cengkeraman Patronase

Shohibul Anshor Siregar, dosen sosiologi politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memberikan analisis tajam atas fenomena ini. Menurutnya, kasus ini adalah bentuk nyata dari kegagalan tata kelola pemerintahan daerah (governance failure) yang sudah sangat akut.

“Fenomena ini tidak hanya bicara tentang pelanggaran administratif semata. Ini adalah bentuk konkret dari ‘permissive governance’—yakni pembiaran struktural oleh otoritas yang seharusnya mengawasi dan menindak,” tegasnya.

Siregar menyoroti hubungan antara pengusaha dan birokrat melalui perspektif teori patron-client dalam studi politik lokal.

“Ketika birokrasi disandera oleh pengaruh kapital swasta, maka aturan berubah menjadi negosiasi. PAD yang seharusnya menjadi hak publik malah bocor karena ada ‘patron’ yang dilindungi, dan ‘client’ yang tunduk karena kepentingan ekonomi atau politik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegagalan kepala daerah dalam menegakkan compliance terhadap norma tata ruang adalah bentuk kelumpuhan fungsi negara lokal: regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Peluang Korupsi Struktural: State Capture

Siregar juga mencurigai adanya jaringan relasi koruptif dalam kasus ini. Ia menyebutkan konsep state capture, yaitu ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan kelompok elite.

“Dugaan suap dan permohonan pembatalan pembongkaran yang tetap diproses meski dokumen belum lengkap adalah pola klasik state capture. Ini menunjukkan bahwa aktor negara bukan hanya lalai, tapi terlibat aktif dalam pembajakan regulasi untuk keuntungan kelompok tertentu,” katanya.

Tiga Langkah Solutif: Transparansi, Evaluasi, dan Partisipasi Publik

Sebagai solusi, Siregar menekankan tiga langkah strategis yang harus segera diambil oleh Wali Kota Medan:

  1. Transparansi dan Publikasi Proses PBG
    Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin bangunan harus dilakukan dan seluruh data terkait PBG wajib dipublikasikan di laman resmi pemerintah kota.
  2. Evaluasi dan Rotasi Pejabat yang Bermasalah
    PLT dan pejabat teknis yang terindikasi bermain mata harus dicopot dan diperiksa oleh Inspektorat serta aparat hukum, demi memutus moral hazard dalam birokrasi.
  3. Mendorong Partisipasi Warga dalam Pengawasan
    Dibentuknya Watchdog Komunitas Tata Ruang Kota yang terdiri dari akademisi, jurnalis, arsitek independen, dan masyarakat sipil sebagai pengawas aktif di lapangan.

Kepemimpinan Lemah, Demokrasi Lokal Terancam

Sebagai penutup, Siregar memperingatkan bahwa kelemahan dalam kepemimpinan Wali Kota akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Kalau pemimpin daerah tidak sanggup menegakkan hukum yang paling dasar, bagaimana bisa kita percaya bahwa dia mampu menjaga kepentingan rakyat dalam isu yang lebih besar seperti inflasi, pendidikan, dan krisis lingkungan?” pungkasnya.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan investigasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Red.

Berita Terkait

Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum
Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.
Wabup Toba: Kita Butuh Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati untuk Indonesia Maju
Apresiasi diberikan pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 Kabupaten Langkat atas Kontribusi Pembinaan Masyarakat
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Peringati Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 Usung Tema Patriotik Gigih Berempati
Lapas Perempuan Medan Ikuti Uji Petik Pengumpulan Data Terkait Usul Perubahan Pidana
Khidmat dan Penuh Makna, Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Wabup Toba: Kita Butuh Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati untuk Indonesia Maju

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Apresiasi diberikan pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 Kabupaten Langkat atas Kontribusi Pembinaan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Uji Petik Pengumpulan Data Terkait Usul Perubahan Pidana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur

Berita Terbaru