KemenPANRB Gelar Rapat Nasional, Honorer R2 dan R3 Wajib Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Zul

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:00 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Zoom Meeting ( 29-07-2025) TLii.

Tangkapan Layar Zoom Meeting ( 29-07-2025) TLii.

TLii >> JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/7/2025), yang diikuti oleh seluruh instansi pusat dan daerah.

 

Rapat tersebut membahas secara khusus skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer yang masuk kategori R2, R3, dan R4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika yang turut memantau jalannya rapat via zoom tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesimpulan akhir.

 

Wajib Diusulkan, R2 dan R3 Dapat Angin Segar

 

Kabar menggembirakan datang bagi honorer kategori R2 dan R3. Pemerintah menetapkan bahwa seluruh non-ASN yang masuk dalam database BKN wajib diusulkan oleh instansi masing-masing untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Usulan tersebut harus diajukan melalui instansi, dan bagi pemerintah daerah, pengusulan dilakukan oleh BKPSDM kepada KemenPANRB dalam bentuk kebutuhan formasi.

 

Selanjutnya, berdasarkan nama-nama dalam usulan tersebut, BKN akan membuka akun SSCASN untuk proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan penetapan status.

 

Setelah pengisian DRH selesai, Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan BKN. Pemerintah menargetkan seluruh proses ini rampung paling lambat Oktober 2025.

 

Nasib R4 Tergantung Daerah

 

Berbeda dengan R2 dan R3, honorer kategori R4 menghadapi dua kemungkinan, tergantung kondisi keuangan dan kebutuhan pegawai di tiap instansi.

 

Jika memungkinkan, mereka bisa ikut diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun apabila instansi mengalami keterbatasan anggaran, maka honorer R4 harus dirumahkan.

 

Meski demikian, peluang bagi R4 untuk diangkat masih terbuka, karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.

 

Pesan Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia

 

Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan seluruh honorer untuk tidak lengah dan tetap fokus pada proses awal.

 

“Pesan saya, jangan fokus ke DRH dulu. Pastikan Anda masuk dalam pengajuan. Karena jika tidak masuk, maka Anda tidak akan sampai ke tahap pengisian DRH,” ujar Faisol.

 

Berita ini menjadi perhatian penting bagi seluruh honorer non-ASN di Indonesia, terutama menjelang tenggat waktu pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025 mendatang. (JN)

 

(di kutib dari Anekajateng.com.)

Berita Terkait

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah
KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana
Tak Selalu Terlihat, Petugas PLN Terus Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Kedaruratan Bencana Gayo Lues
Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat
Pangan, Martabat, dan Peradaban:  Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Gelar Pelatihan Perdana Tagana untuk Mahasiswa Kesejahteraan Sosial
Satpol PP dan WH Aceh Berikan Pembekalan Dasar bagi PPPK di Pantai Syiah Kuala
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:13 WIB

BNCT: Harhubnas Momentum Perkuat Konektivitas Antardaerah Dan Arus Barang

Kamis, 17 September 2026 - 23:41 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Silaturahmi dengan Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kamis, 17 September 2026 - 23:34 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Penguatan Pengawasan Klien Reintegrasi Melalui Sosialisasi dan FGD Kelayan Binter Bapas Medan

Kamis, 17 September 2026 - 21:41 WIB

kepala Bapas Kls 1 Medan Kriston   Napitupulu A.Md.IP., S.H.,Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

Kamis, 17 September 2026 - 21:14 WIB

Bapas Medan Gandeng Camat, Lurah, TNI-Polri, Tokoh Agama dan Pokmas Lipas Dalam FGD Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 20:54 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Kesehatan, Kalapas Perempuan Kls IIA Medan Kontrol Area Klinik

Berita Terbaru