Ketua BPK Rambung Teldak Resmi Laporkan Kepala Desa atas Dugaan Korupsi Dana Desa

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 15:01 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Kuta cane, Senin 14 Juli 2025 – Suasana Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pagi ini tampak berbeda. Puluhan warga dari Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, memadati halaman kantor kejaksaan untuk memberikan dukungan moral kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mereka, Mahirudin, yang secara resmi melaporkan Kepala Desa Rambung Teldak atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024.

Didampingi oleh mantan Sekretaris Desa dan dua LSM, yakni Komite Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) yang diwakili oleh Junaidi, serta Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), laporan tersebut langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Warga yang turut hadir, terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, hingga pemuda dan pemudi desa, datang dengan berbagai kendaraan, mulai dari bus Fik UPP jenis Grand Max hingga sepeda motor. Mereka mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas dan dorongan untuk penegakan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPK Mahirudin menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat penyalahgunaan dana desa, mulai dari indikasi markup anggaran hingga kegiatan-kegiatan fiktif dalam program pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan.

> “Ini bukan sekadar laporan. Ini peringatan bagi siapa pun yang diberi amanah mengelola dana publik agar tidak main-main. Uang desa adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Mahirudin saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dan dokumen yang diserahkan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Langkah ini menandai keberanian masyarakat desa dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemimpinnya, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa rakyat tidak akan tinggal diam jika keadilan dirusak oleh keserakahan.

(Jaminan)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru