Aceh Selatan – Seorang pria berinisial ZL (34), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ZL adalah seorang residivis yang baru tiga bulan keluar dari Rutan IIB Tapaktuan. Ia kembali melakukan pelanggaran hukum dengan mengedarkan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengkhawatirkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah ZL dan mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar. Tanpa perlawanan, ia langsung dibekuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan di kotak pisau karter dan dua bungkus rokok. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, alat isap sabu (bong), mancis, sendok takar dari pipet plastik, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menyatakan kekecewaannya terhadap ZL yang kembali mengulangi perbuatan kriminalnya tak lama setelah bebas. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku yang sudah diberi kesempatan tapi tidak menunjukkan niat untuk berubah. Narkoba adalah kejahatan yang menghancurkan masyarakat dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, ZL dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Proses hukum sedang berjalan, termasuk gelar perkara, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba tanpa kompromi

































