TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
16/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 14 Agustus 2025 Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi meningkatkan status laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan pelanggaran royalti hak cipta ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan WAMI terhadap tempat hiburan malam HW Dragon Bar Medan di Jalan Putri Merak Jingga. Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Februari 2025, terkait penggunaan karya musik tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” jelasnya, Kamis (14/8).
Kuasa hukum WAMI, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut karena sudah dilaporkan sejak Februari.
“Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, seperti Polda Bali yang menetapkan tersangka Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses dalam kasus serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Head of Legal WAMI, Bigi Ramadha, memperkirakan kerugian akibat pelanggaran ini mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Ia menegaskan, royalti bukan sekadar keuntungan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
“Royalti ini manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti hanya menagih keuntungan. Ini soal apresiasi terhadap karya musisi,” tegas Bigi.
Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pihak WAMI telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak manajemen HW Dragon Bar sejak September hingga Oktober 2024. Namun, somasi tersebut tidak pernah digubris.
“Karena tidak ada itikad baik ataupun upaya berdiskusi, maka kami menempuh jalur hukum,” pungkas Helmax.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menantikan langkah Polda Sumut dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, Tegasnya.


































