Langkah Cerdas Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi Aman Non-ASN

Zul

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:50 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

TLii >> Jakarta – Pemerintah resmi menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi tahun 2024. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan ini bukan perekrutan terbuka, melainkan solusi penyelamatan bagi tenaga non-ASN yang telah ikut seleksi CASN tapi belum berhasil.

 

“PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang ikut seleksi tahun 2024 tapi tidak mengisi formasi. Ini langkah untuk menghindari PHK massal,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terbuka untuk Non-ASN di Database BKN

 

Aba menjelaskan, skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun gagal lulus atau tidak mendapat formasi. Bahkan, yang tidak terdata tapi ikut seleksi masih bisa dipertimbangkan, tergantung kebutuhan instansi.

 

Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran tetap bisa mengusulkan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

 

Formasi untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

 

Formasi yang bisa diajukan meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya seperti:

 

Pengelola Umum Operasional

 

Operator Layanan Operasional

 

Pengelola Layanan Operasional

 

Penata Layanan Operasional

 

 

Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Proses selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Mekanisme dan Proses Penetapan

 

Setelah usulan diterima, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan. Penetapan NI PPPK diterbitkan juga maksimal dalam 7 hari kerja.

 

“Pegawai non-ASN yang sudah punya nomor induk akan diangkat resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku,” terang Aba.

 

Solusi Transisi Tanpa PHK Massal

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan No. 15, 16 Tahun 2025.

 

“Ini jalan tengah agar non-ASN tidak kehilangan pekerjaan begitu saja. Tujuan utamanya menjaga kesinambungan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh,” tutup Aba.( **)

 

(Di kutib dari website:  Menpan.go.id )

 

 

 

Berita Terkait

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah
KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana
Tak Selalu Terlihat, Petugas PLN Terus Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Kedaruratan Bencana Gayo Lues
Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat
Pangan, Martabat, dan Peradaban:  Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Gelar Pelatihan Perdana Tagana untuk Mahasiswa Kesejahteraan Sosial
Satpol PP dan WH Aceh Berikan Pembekalan Dasar bagi PPPK di Pantai Syiah Kuala
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Bupati Pidie Jaya Terima Dividen Bank Aceh Rp2,07 Miliar dan Zakat Perusahaan Rp400 Juta, Tegaskan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Mendengar Kisah Pilu 5 Anak yang Ditinggalkan Orang Tuanya, Polisi Pidie Jaya Ulurkan Bantuan*

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kabar Gembira..! Program RPL IAIN Langsa Mudahkan ASN Untuk Lanjut Kuliah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Meureudu, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Pasporia di CFD Belawan: Imigrasi Layani 5 Permohonan Paspor Baru Dan Penggantian

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:50 WIB