Langkah Cerdas Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi Aman Non-ASN

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:50 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

TLii >> Jakarta – Pemerintah resmi menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi tahun 2024. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan ini bukan perekrutan terbuka, melainkan solusi penyelamatan bagi tenaga non-ASN yang telah ikut seleksi CASN tapi belum berhasil.

 

“PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang ikut seleksi tahun 2024 tapi tidak mengisi formasi. Ini langkah untuk menghindari PHK massal,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terbuka untuk Non-ASN di Database BKN

 

Aba menjelaskan, skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun gagal lulus atau tidak mendapat formasi. Bahkan, yang tidak terdata tapi ikut seleksi masih bisa dipertimbangkan, tergantung kebutuhan instansi.

 

Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran tetap bisa mengusulkan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

 

Formasi untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

 

Formasi yang bisa diajukan meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya seperti:

 

Pengelola Umum Operasional

 

Operator Layanan Operasional

 

Pengelola Layanan Operasional

 

Penata Layanan Operasional

 

 

Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Proses selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Mekanisme dan Proses Penetapan

 

Setelah usulan diterima, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan. Penetapan NI PPPK diterbitkan juga maksimal dalam 7 hari kerja.

 

“Pegawai non-ASN yang sudah punya nomor induk akan diangkat resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku,” terang Aba.

 

Solusi Transisi Tanpa PHK Massal

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan No. 15, 16 Tahun 2025.

 

“Ini jalan tengah agar non-ASN tidak kehilangan pekerjaan begitu saja. Tujuan utamanya menjaga kesinambungan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh,” tutup Aba.( **)

 

(Di kutib dari website:  Menpan.go.id )

 

 

 

Berita Terkait

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana
Tak Selalu Terlihat, Petugas PLN Terus Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Kedaruratan Bencana Gayo Lues
Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat
Pangan, Martabat, dan Peradaban:  Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Gelar Pelatihan Perdana Tagana untuk Mahasiswa Kesejahteraan Sosial
Satpol PP dan WH Aceh Berikan Pembekalan Dasar bagi PPPK di Pantai Syiah Kuala
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
BPBA Aceh Gelar Bimtek, Siapkan Petugas Tangguh Tangani Trauma Pascabencana di Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:01 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, PT PPK Serahkan Sapi Kurban ke Desa Kuala Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:35 WIB

PT Musim Mas Group Salurkan 223 Hewan Kurban Pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:40 WIB

Apresiasi Kepatuhan Pajak, PT PPK Terima Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:20 WIB

Tawuran Antar Warga Dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis Dan Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Lapas Tebing Tinggi Berikan Bimbingan Pra Nikah untuk Pegawai Bani Yoga Pratama dan Ahyana Rehani

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:00 WIB

Kurban Iduladha 1447 H, Lapas Pemuda Langkat Tebar Kepedulian ke Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52 WIB

Rutan Tanjung Pura Perkuat Nilai Kepedulian Dan Kebersamaan Lewat Makan Siang Bersama Iduladha

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Penuh Antusias,TKN 1 Simpang Rimba Gelar Kurban Bersama Anak-anak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:35 WIB