Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Gampong Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tersangka diduga melakukan perbuatan “mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan ancaman pencemaran, membuka rahasia, dan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak” melalui media sosial Instagram pada 16 Juni 2025.

Kasus ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) subsider pasal 30 ayat (1) subsider pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh barang bukti telah diserahkan sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/47/VII/RES.2.5/2025/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari tindak pidana berbasis teknologi,” ujarnya.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru