Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:52 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI

02/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tebing Tinggi Hari ini, Sabtu, 2 Agustus 2025 Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti, yang salinannya disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-PK.01.03-1296.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi menyampaikan bahwa pembebasan tujuh warga binaan tersebut telah melalui proses administratif dan verifikasi menyeluruh. Ketujuh orang yang menerima amnesti ini sebelumnya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi setiap warga negara. Mereka yang mendapat amnesti ini telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Kalapas.

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang aula Lapas saat para warga binaan mendapatkan SK bebas dan keluar satu per satu dari gerbang utama. Beberapa bahkan tak kuasa menahan air mata saat akhirnya bisa bebas dan dapat berkumpul kembali dengan orang-orang tercinta.

Program amnesti ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif serta mendorong pemulihan sosial. Amnesti juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di dalam lapas.

Pihak Lapas mengimbau masyarakat untuk turut memberikan dukungan dan kesempatan kepada mereka yang telah kembali, guna menghindari stigma negatif dan mendorong keberhasilan reintegrasi sosial.

“Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tetapi awal dari perjalanan baru. Kita semua memiliki peran untuk mendukung mereka agar tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tutup Kalapas.

Dengan pembebasan ini, diharapkan para mantan warga binaan tersebut dapat menjadi contoh positif dan agen perubahan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya, Terangnya.

#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Berita Terbaru