Warkop Agam Diduga Langgar Perda, Drainase Jadi Lahan Parkir – Warga Minta Satpol PP Medan Tegas

H²

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:01 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Medan – Aktivitas Warkop Agam Kopi yang berlokasi di Jl. Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga melanggar aturan dengan menjadikan drainase sebagai lahan parkir, meski sebelumnya telah mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Pantauan di lapangan, tampak jejeran mobil parkir di atas drainase hingga larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Warga menilai tindakan ini telah merampas hak publik, merusak estetika kota, serta tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Drainase itu fungsi utamanya untuk saluran air dan trotoar, bukan untuk parkir kendaraan. Kami minta Satpol PP jangan tutup mata, segera tertibkan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Gusta, Hanifah, belum memberikan tanggapannya. Sementara Camat Medan Helvetia, Junaidi, menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk memberikan himbauan dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna tindak lanjut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian kegiatan, bahkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Medan segera menindak tegas pengelola Warkop Agam agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Redaksi.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB