Warkop Agam Diduga Langgar Perda, Drainase Jadi Lahan Parkir – Warga Minta Satpol PP Medan Tegas

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:01 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Medan – Aktivitas Warkop Agam Kopi yang berlokasi di Jl. Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga melanggar aturan dengan menjadikan drainase sebagai lahan parkir, meski sebelumnya telah mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Pantauan di lapangan, tampak jejeran mobil parkir di atas drainase hingga larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Warga menilai tindakan ini telah merampas hak publik, merusak estetika kota, serta tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Drainase itu fungsi utamanya untuk saluran air dan trotoar, bukan untuk parkir kendaraan. Kami minta Satpol PP jangan tutup mata, segera tertibkan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Gusta, Hanifah, belum memberikan tanggapannya. Sementara Camat Medan Helvetia, Junaidi, menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk memberikan himbauan dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna tindak lanjut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian kegiatan, bahkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Medan segera menindak tegas pengelola Warkop Agam agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Redaksi.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru