Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 07:39 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|JAWABARAT|Bekasi, Ketua Umum (Ketum) KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF.Parulian Hutahaean beri apresiasi atas kerja cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Bung Rully, panggilan akrab Ketum KP3D mengklaim bahwa laporan mereka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa alias Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Sumberjaya yang diterima pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

“Atas nama warga, melaui kami KP3D mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Bekasi. Terkhusus kepada bapak Kajari Eddy Sumarman, belum genap 2 bulan menjabat, langsung nenunjukkan kerja nyatanya,” kata Rully, Kamis (11/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap, dengan adanya aksi tegas dari Kejari Kabupaten Bekasi sedemikian, kan ada efek jera bagi desa-desa lain agar tidak lagi macam-macam terhadap anggaran Dana Desa yang diperuntukkan demi kejahteraan warga desa.

“Kami berharap dua (2) laporan kami, yakni Desa Muktiwari dan Sarimukti juga dapat segera dituntaskan. Penyelewengan Dana Desa ada sesuai investigasi dan Hasil Audit Inspektorat. Dan Informasi Dari Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, Bapak Rizky,” ungkap dia.

“Kesemua agar ada efek jera. Jangan main-main mereka dengan uang rakyat demikian,” sambung Rully.

Berita sebelumnya, baca (Baru Menjabat Kajari, Eddy Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya) Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Atas perintah Eddy, Jaksa menahan 4 tersangka, yakni SH merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ menjabat Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan serta Operator Siskeudes serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” beber Eddy melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intelnya, Samuel S.H, M.H, Kamis (11/9/2025) petang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru