Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 17:50 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, diketahui bahwa ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan oleh Gempar Selamat alias Gompar, yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah sebesar Rp90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional pun diberikan melalui istri Gompar.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Selanjutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gompar.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya dalam memburu tersangka hingga tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.(Han)

Berita Terkait

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara
Ny. Astita Effendi Napitupulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi IVA Test oleh TP PKK Sumut di Puskesmas Tandang Buhit Balige

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59 WIB

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:41 WIB

Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:10 WIB

BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Bupati Al-Farlaky: Kami Butuh Tempat Rehabilitasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:37 WIB

Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru