Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Pintu Masuk Sekolah SD Negeri, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Seorang residivis terduga pengedar ditangkap berinisial MAR (25) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Gerbang SD Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MAR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan di depan Gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.

Saat itu tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.

Diinterogasi tersangka MAR mengaku sabu itu miliknya dan mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru