Proyek Patching Jalan Sunggal Deli Serdang Disorot: Tanpa Plang Pagu, Diduga Mark Up Anggaran dan Abaikan K3

H²

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:40 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Pekerjaan perbaikan jalan atau patching di Jalan Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang ini dinilai tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi atau plang pagu kegiatan di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja melakukan tambal sulam jalan tanpa adanya keterangan resmi mengenai besaran anggaran, sumber dana, maupun rekanan pelaksana. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark up anggaran serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Lebih jauh, hal tersebut semakin diperburuk oleh buruknya sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar operasional, seperti sepatu safety maupun perlengkapan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, baru-baru ini seorang tenaga kerja dilaporkan meninggal dunia saat melakukan pekerjaan penggalian drainase di wilayah Delitua, diduga akibat tersengat arus listrik. Ironisnya, korban diketahui juga tidak menggunakan APD sesuai ketentuan.

Kejadian tragis tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pihak Dinas SDABMBK untuk memperketat pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Penggunaan APD yang benar terbukti dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang fatal.

Kewajiban transparansi proyek sendiri diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): menjadi dasar hukum keterbukaan informasi publik.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012: mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): memperkuat aturan tentang kewajiban transparansi pada proyek infrastruktur, termasuk jalan dan drainase.

Lemahnya transparansi informasi dan pengawasan baik dari pihak pelaksana pekerjaan, dan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta minimnya penerapan K3 di lapangan berpotensi menimbulkan masalah baru, baik terhadap kualitas pekerjaan maupun keselamatan pekerja itu sendiri, sampai penggunaan bahan apakah sudah sesuai standar dan kualitas?.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut melakukan kontrol dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana pada proyek-proyek yang dikerjakan Dinas SDABMBK, baik melalui tender, penunjukkan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini penting agar tidak memunculkan perspektif buruk atas kinerja dinas yang dipimpin Jansu Sipahutar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek patching jalan Sunggal Kanan tersebut. Tim Redaksi

 

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB