TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
14/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 12 September 2025 Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (12/9), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama. “Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta satu unit handphone android merk Samsung warna biru. “Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana tersangka Rahmat yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, turut kami amankan seorang wanita yang berstatus pengguna,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. “Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, Tegasnya.
(***)


























