Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Resmi Limpahkan 2 Tersangka Narkotika Jenis Sabu Ke Kejaksaan.

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 23:12 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tahap II dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Kamis, 18 September 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni SH (49), warga Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua dan MF (38), warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua. Keduanya diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/17/V/RES.4.2/2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 21 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu seberat 2,93 gram, sejumlah unit telepon genggam, perlengkapan penyimpanan, serta uang tunai Rp300 ribu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar. “Alhamdulillah, pihak Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka beserta barang bukti, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas kasus narkotika,” ujarnya.

Dengan terlaksananya penyerahan tahap II ini, Polres Aceh Selatan berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, langkah ini juga menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung

Rabu, 2 September 2026 - 04:53 WIB

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Rabu, 2 September 2026 - 04:37 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong

Berita Terbaru