TLii |SUMUT|SIANTAR, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Dapil III Alfonso Sinaga menyampaikan materi acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) di jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar, Senin 17 Oktober 2025 jam 10.00 WIB.
Sosper tentang Rancangan peraturan daerah (ranperda) Tentang Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.
Dalam sambutannya, Alfonso Sinaga menyampaikan materi tentang akan adanya bantuan uang dari Pemerintah Kota untuk guru sekolah Minggu dan guru ngaji.
“Bantuan ini hanya untuk guru sekolah Minggu dan guru Ngaji agar mereka semakin bersemangat dalam mengajar anak-anak dan takut akan TUHAN,” ujarnya.
Risbon Sinaga menyampaikan ranperda ini seharusnya di sosialisasikan di gereja ataupun di masjid, tetapi karena masih masyarakat, disini pun tidak masalah dan agar masyarakat mengetahuinya.
“Pemerintah merancang peraturan daerah yang sedang dibahas, maka harus ada dulu sosialisasi tentang peraturan daerah ini kemasyarakat, sebenarnya ini lebih layak disosialisasikan di gereja ataupun di masjid,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Plt Dinas Sosial ini, bahwa rancangan ini dibuat oleh pemko Siantar dan DPRD dalam bentuk perhatian pemerintah terhadap guru-guru sekolah Minggu dan guru-guru Ngaji.
Meskipun seperti itu, kata Risbon, harus ada surat resmi dari gereja ataupun SK dari Pendeta.
“Ini insentif bapak ibu, bukan gaji karena insentif itu adalah bentuk tali kasih dalam bentuk penghargaan kepada guru sekolah Minggu yang ditetapkan oleh pendeta, jadi untuk besarannya akan dibahas di tim anggaran, berapa yang akan diterima oleh guru-guru sekolah minggu,” pungkasnya
Alfonso Sinaga turut mengundang Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga selaku pihak dari pemerintah sebagai pembicara, Camat Siantar Simarimbun Alexandro Siahaan dan lurah Nagahuta Budi Hotman Saragih.(Juin)

































