DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Perubahan Qanun Perikanan Aceh

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, rabu (15/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak guna memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak kepada nelayan tradisional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat laut, dan organisasi nelayan, termasuk Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Aceh Besar) yang hadir sebagai peserta undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan KNTI Aceh Besar dipimpin oleh Ketua Mulyadi Muchtar Miga, bersama empat pengurus lainnya. Dalam forum tersebut, KNTI menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya perubahan Qanun agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi nelayan kecil di Aceh.

> “Kami berharap perubahan Qanun ini benar-benar memperhatikan keberlanjutan kehidupan nelayan kecil. Selama ini, banyak regulasi yang masih belum memberi ruang cukup bagi nelayan tradisional untuk berkembang, terutama dalam hal akses perizinan, pengelolaan wilayah tangkap, dan perlindungan hukum di laut,” ujar Mulyadi Muchtar Miga, Ketua KNTI Aceh Besar.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan aturan adat laut (hukum Panglima Laot) serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh kapal besar agar tidak merugikan nelayan lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi turut berfoto bersama Panglima Laot Provinsi Aceh, Bapak Miftahuddin Cut Adek, sebagai simbol sinergi antara lembaga adat dan organisasi nelayan dalam menjaga laut Aceh.

Poin-Poin Penting Pembahasan Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tersebut antara lain:

1. Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah 0–12 mil laut sesuai kewenangan daerah.

2. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, termasuk kemudahan akses terhadap perizinan, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan fasilitas pemasaran hasil tangkapan.

3. Penertiban penggunaan alat tangkap destruktif dan pengawasan terhadap kapal-kapal industri yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil.

4. Integrasi hukum adat laut (Panglima Laot) dalam pengaturan tata kelola dan penyelesaian konflik antar nelayan.

5. Peningkatan sanksi hukum terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.

6. Kebijakan adaptasi perubahan iklim untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Aceh.

Dengan adanya forum RDPU ini, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi dasar bagi penyusunan Qanun yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat pesisir serta menjaga kedaulatan laut Aceh. *[Yahbit]

Berita Terkait

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:27 WIB

Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Deteksi Dini Lewat Cek Listrik Rutin Wujudkan Rutan Tanjung Aman & Kondusif

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:26 WIB

Rutan Tanjung Optimalkan Pembinaan Lewat Berjemur Terjadwal dan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:32 WIB

WBP Rutan Tanjung Belajar Disiplin & Kemandirian Lewat Kebersihan Kebun SAE dan Pembuatan Pupuk

Senin, 8 Juni 2026 - 21:19 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat

Berita Terbaru