DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Perubahan Qanun Perikanan Aceh

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, rabu (15/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak guna memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak kepada nelayan tradisional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat laut, dan organisasi nelayan, termasuk Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Aceh Besar) yang hadir sebagai peserta undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan KNTI Aceh Besar dipimpin oleh Ketua Mulyadi Muchtar Miga, bersama empat pengurus lainnya. Dalam forum tersebut, KNTI menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya perubahan Qanun agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi nelayan kecil di Aceh.

> “Kami berharap perubahan Qanun ini benar-benar memperhatikan keberlanjutan kehidupan nelayan kecil. Selama ini, banyak regulasi yang masih belum memberi ruang cukup bagi nelayan tradisional untuk berkembang, terutama dalam hal akses perizinan, pengelolaan wilayah tangkap, dan perlindungan hukum di laut,” ujar Mulyadi Muchtar Miga, Ketua KNTI Aceh Besar.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan aturan adat laut (hukum Panglima Laot) serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh kapal besar agar tidak merugikan nelayan lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi turut berfoto bersama Panglima Laot Provinsi Aceh, Bapak Miftahuddin Cut Adek, sebagai simbol sinergi antara lembaga adat dan organisasi nelayan dalam menjaga laut Aceh.

Poin-Poin Penting Pembahasan Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tersebut antara lain:

1. Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah 0–12 mil laut sesuai kewenangan daerah.

2. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, termasuk kemudahan akses terhadap perizinan, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan fasilitas pemasaran hasil tangkapan.

3. Penertiban penggunaan alat tangkap destruktif dan pengawasan terhadap kapal-kapal industri yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil.

4. Integrasi hukum adat laut (Panglima Laot) dalam pengaturan tata kelola dan penyelesaian konflik antar nelayan.

5. Peningkatan sanksi hukum terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.

6. Kebijakan adaptasi perubahan iklim untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Aceh.

Dengan adanya forum RDPU ini, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi dasar bagi penyusunan Qanun yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat pesisir serta menjaga kedaulatan laut Aceh. *[Yahbit]

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya Terima Dividen Bank Aceh Rp2,07 Miliar dan Zakat Perusahaan Rp400 Juta, Tegaskan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong
Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 
Mendengar Kisah Pilu 5 Anak yang Ditinggalkan Orang Tuanya, Polisi Pidie Jaya Ulurkan Bantuan*
Kabar Gembira..! Program RPL IAIN Langsa Mudahkan ASN Untuk Lanjut Kuliah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Terbaik se Sumatera
Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Meureudu, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
Pasporia di CFD Belawan: Imigrasi Layani 5 Permohonan Paspor Baru Dan Penggantian

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Bupati Pidie Jaya Terima Dividen Bank Aceh Rp2,07 Miliar dan Zakat Perusahaan Rp400 Juta, Tegaskan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Mendengar Kisah Pilu 5 Anak yang Ditinggalkan Orang Tuanya, Polisi Pidie Jaya Ulurkan Bantuan*

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kabar Gembira..! Program RPL IAIN Langsa Mudahkan ASN Untuk Lanjut Kuliah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Meureudu, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Pasporia di CFD Belawan: Imigrasi Layani 5 Permohonan Paspor Baru Dan Penggantian

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:50 WIB