Kebijakan Baru Menteri ESDM Buka Peluang Aceh Kelola Migas di Laut Dalam Hingga 200 Mil

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:40 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Menteri ESDM Buka Peluang Aceh Kelola Migas di Laut Dalam Hingga 200 Mil

TIMELINES iNews Investigasi | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyambut dengan rasa syukur kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang membuka peluang bagi Aceh untuk ikut mengelola sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut menegaskan bahwa Aceh dapat berpartisipasi dalam pengelolaan migas melalui kerja sama antara SKK Migas dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebut keputusan ini sebagai capaian bersejarah dan hasil perjuangan panjang antara Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan masyarakat. “Alhamdulillah, ini buah dari kerja keras seluruh elemen di Aceh dalam memperjuangkan hak daerah di sektor migas laut dalam,” ujarnya.

Keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas laut dalam meliputi tiga bidang utama:

1. Koordinasi dan penyampaian laporan

kegiatan usaha hulu migas secara berkal

2. Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

Menurut M. Nasir, langkah ini menjadi babak baru penguatan otonomi Aceh di sektor energi dan sumber daya alam. Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dengan berkoordinasi bersama SKK Migas.

Ia menegaskan, pelaksanaan kerja sama tersebut tetap berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh sesuai UUPA. Kami berharap sinergi ini mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas,” kata Nasir.

Dengan kebijakan ini, Aceh kini memiliki peran strategis dalam pengelolaan migas laut dalam, membuka peluang investasi baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh. []

Berita Terkait

Bazar Ramadhan Serba Seribu Gampong Leu Ue,Darul Imarah  Diresmikan, Kadis PMG Aceh Besar Turut Berbelanja
1 Tahun Kepemimpinan Illiza-Afdhal, Banda Aceh semakin “Dithe le Donya
Rapat Teknis Digelar, Pemkab Matangkan Skema Penghunian Huntara
GAMPATA Serahkan Kajian dan Analisa Dugaan Korupsi Dana BTT Bencana Hidrometeorologi 2025 dan TKD Rp1,6 Triliun ke Direktur Intelkam Polda Aceh
Pulihkan Trauma Pascabanjir dan Longsor, Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Trauma Healing di Pidie Jaya
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan
Skandal LGBT di Banda Aceh: 3 Pria Positif HIV, Satpol PP/WH Gerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:50 WIB

Koordinasi Pembentukan Pos Bapas, Bapas Kelas I Palangka Raya Tinjau Lokasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bapas Palangka Raya Perkuat Sistem Data Pemasyarakatan dengan Sosialisasi Registrasi Klien

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:11 WIB

Bapas Palangka Raya Cari Agen Perubahan, Tim Pansel ZI Gelar Wawancara

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:19 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Raih Penghargaan IKPA Sempurna, Komitmen Mengelola Anggaran Dengan Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Tes Tertulis Seleksi Tim Pokja Pembangunan ZI, Siap Wujudkan WBK/WBBM

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:37 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Komitmen dan Konsistensi Kunci Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Hadiri Pelantikan Pejabat Fungsional Dan PNS di Kanwil Ditjenpas Kalteng

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:01 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Berikan Arahan Pengusulan Hak Integrasi kepada Bapas Palangka Raya

Berita Terbaru