Kebijakan Baru Menteri ESDM Buka Peluang Aceh Kelola Migas di Laut Dalam Hingga 200 Mil
TIMELINES iNews Investigasi | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyambut dengan rasa syukur kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang membuka peluang bagi Aceh untuk ikut mengelola sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut menegaskan bahwa Aceh dapat berpartisipasi dalam pengelolaan migas melalui kerja sama antara SKK Migas dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebut keputusan ini sebagai capaian bersejarah dan hasil perjuangan panjang antara Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan masyarakat. “Alhamdulillah, ini buah dari kerja keras seluruh elemen di Aceh dalam memperjuangkan hak daerah di sektor migas laut dalam,” ujarnya.
Keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas laut dalam meliputi tiga bidang utama:
1. Koordinasi dan penyampaian laporan
kegiatan usaha hulu migas secara berkal
2. Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
Menurut M. Nasir, langkah ini menjadi babak baru penguatan otonomi Aceh di sektor energi dan sumber daya alam. Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dengan berkoordinasi bersama SKK Migas.
Ia menegaskan, pelaksanaan kerja sama tersebut tetap berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh sesuai UUPA. Kami berharap sinergi ini mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas,” kata Nasir.
Dengan kebijakan ini, Aceh kini memiliki peran strategis dalam pengelolaan migas laut dalam, membuka peluang investasi baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh. []




































