PT KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Bahaya Ngabuburit Di Sekitar Rel Kereta Api

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:05 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO

20/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Purwokerto Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad.

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi lima kejadian pejalan kaki tertemper kereta api. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
As’ad menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.

(***)

Berita Terkait

PTPN IV Regional 2 Antar IKM Pandai Besi Simalungun Naik Kelas, 8.126 Alat Pertanian Dilepas ke Unit Operasional
Bersama Menteri Agus Andrianto, Titiek Soeharto Dukung Model Pembinaan Kemandirian WBP Nusakambangan
KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 184 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA
PT KAI Daop 5 Purwokerto dan BPN Jateng Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Negara
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Tempat Duduk Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Libur Hari Buruh 2026, Mobilitas Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Meningkat Signifikan
M. As’ad Habibuddin: Refund 100% untuk Penumpang Terdampak, Bisa Lewat Loket Dan Access by KAI
Layani 20 KA Jarak Jauh per Hari, Stasiun Sidareja Jadi Penghubung Vital Jalur Selatan Jawa

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27 WIB

SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Senin, 13 Juli 2026 - 22:38 WIB

Jadwal Penandatanganan NPHD Hibah Motor Operasional Imum Gampong Dimulai, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Unit untuk Perkuat Pelayanan Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 17:55 WIB

Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terbaru