
TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, Gayo Lues – Masyarakat Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, resmi meluncurkan Program Portal Jembatan Leme sebagai langkah nyata dalam mengelola potensi pasir yang ada di wilayah desa. Senin (13/10/2025).
Program ini merupakan inisiatif masyarakat Desa Leme yang disetujui langsung oleh Kepala Desa Leme, Bapak Abdullah, dan dibentuk melalui musyawarah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Portal yang didirikan di Jembatan Leme ini berfungsi sebagai titik pengawasan bagi kendaraan pengangkut pasir yang melintas di wilayah tersebut. Setiap penambang pasir yang memanfaatkan potensi alam Desa Leme akan memberikan kontribusi sesuai kesepakatan hasil musyawarah desa.
Kepala Desa Leme, Abdullah, menegaskan bahwa program ini dibuat untuk memastikan hasil alam yang ada di Desa Leme dapat dinikmati bersama oleh masyarakat.
“Potensi pasir di Desa Leme harus menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk penambang. Melalui program ini, hasilnya akan kita gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujar Abdullah.
Dikelola Bersama, Hasil untuk Semua
Program Portal Jembatan Leme tidak hanya bertujuan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Petugas portal berasal dari warga desa yang melaksanakan piket secara bergantian, dan mereka juga memperoleh bagian dari hasil pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendapatan dari program ini akan dikelola secara transparan oleh Pemerintah Desa dan digunakan untuk kegiatan sosial serta pembangunan infrastruktur, di antaranya:
Pemberdayaan masyarakat Desa Leme, Perbaikan akses jalan dan saluran air (paret), Bantuan bagi warga yang mengalami kemalangan, Pembangunan dan pemeliharaan Masjid Desa Leme.
Dasar Hukum dan Musyawarah
Program ini lahir dari hasil musyawarah desa, yang merupakan wujud demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Dasar pelaksanaannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengelola potensi desanya sendiri untuk kepentingan bersama.
Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera
Kepala Desa Abdullah menyampaikan harapannya agar Program Portal Jembatan Leme menjadi contoh pengelolaan potensi lokal yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kekompakan dan terus mendukung program-program desa yang berdampak positif bagi kemajuan bersama.
“Ini bukan hanya program pemerintah desa, tapi program seluruh masyarakat Leme. Kita buktikan bahwa dengan kebersamaan, kita bisa membangun Desa Leme menjadi lebih maju dan mandiri,” tutup Abdullah.
Program Portal Jembatan Leme menjadi bukti nyata bahwa dengan semangat gotong royong, musyawarah, dan kemandirian, masyarakat Desa Leme mampu menciptakan solusi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa harus menunggu bantuan dari luar. (sopyan)


































