Sinergitas TNI-Polri ,Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Nerkoba Jenis Ganja 1,06 Kg dan Ektasi 30 Butir

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Pemberantasan Narkoba Di wilayah Hukumnya dengan melakukan Penangkapan narkotika jenis ganja dan ekstasi, dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun (SML) dan berhasil menangkap dua orang laki laki di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 25 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua laki laki tersebut berinisial AFRF (18) dan RRH (19) yang juga warga Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat  seorang laki-laki yg melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja sebuah rumah di Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 25 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/SML didampingi RT Setempat menggerebek rumah yang dicurigai di jalan Serdang Gang Setia sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan mengamankan kedua laki laki (AFRF dan RRH) di dalam Kamar.

Selanjutnya Tim gabungan menggeledah didalam kamar tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang di akui milik RRH, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, ditemukan lagi di dalam lemari kain tersebut 1 buah tas warna hitam merek outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada di temukan 30 butir pil extacy.

Lalu di atas lemari tersebut ada 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah lemari tersebut ada 1 buah timbangan digital, di atas rak dekat pintu kamar ada 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo di depan kedua laki laki tersebut serta uang Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja.

Diinterogasi, AFRF mengakui mendapatkan ganja total berat bruto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki laki berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial R tersebut  tidak ditemukan sehingga kedua laki laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua laki laki itu, AFRF dan RRH sudah ditahan amankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru