DPRK Sahkan Qanun Perubahan APBK 2025, Pemkab Aceh Tenggara Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Dasar Senilai Rp1,35 Triliun

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 19:37 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | KUTACANE (TimeLines): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara resmi mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (3/11), setelah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Aceh.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK, Badan Anggaran (Banggar) baik dari legislatif maupun eksekutif, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun APBK Perubahan 2025.

> “Saya berharap implementasi anggaran ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan penuh integritas. Hindari segala bentuk penyimpangan, dan pastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan,” tegas Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan asumsi ekonomi makro dengan kondisi riil di lapangan, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan, inflasi, dan kebutuhan masyarakat.

 “Perubahan APBK 2025 bertujuan agar anggaran daerah lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Program dengan serapan rendah akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” ujar Bupati Salim Fakhry.

Ia menambahkan, perubahan ini juga diperlukan untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis kesehatan yang membutuhkan penanganan cepat. Pemerintah daerah turut memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendanai program prioritas yang muncul setelah proses audit selesai.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBK telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.12/1268/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses penyusunan dan pembahasan APBK Perubahan 2025.

Adapun total APBK Perubahan Aceh Tenggara 2025 yang disahkan sebesar Rp1.350.654.153, dengan defisit anggaran mencapai Rp41,3 miliar.

Bupati H.M. Salim Fakhry menyampaikan sambutannya pada Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBK Aceh Tenggara 2025. (TLii/Diskominfo)

 

Reporter: Fandi Ahmad

Editor: Kang Juna

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru