Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

26/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan penyelesaian dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, SH., MH, didampingi oleh Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH serta pejabat struktural bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Pencurian dilakukan karena tersangka mengalami kondisi ekonomi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan Suhendri turut disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian Restorative Justice dilakukan berdasarkan sejumlah aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Alasan pemberlakuan RJ antara lain:
Kedua tersangka belum pernah menjalani hukuman baik dalam perkara yang sama maupun perkara lain.

Perbuatan dilakukan karena kondisi darurat untuk biaya pengobatan anak.
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan.
Tokoh masyarakat dan Kepala Dusun II turut mengajukan permohonan perdamaian dan penyelesaian melalui RJ.
Tersangka dan korban adalah warga satu kampung yang harus kembali hidup berdampingan.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, yang terpenting adalah menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” ujar Indra Hasibuan.

Dengan terlaksananya Restorative Justice, hubungan sosial antara korban dan tersangka kini telah kembali pulih. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membangun kembali komunikasi sebagai keluarga besar yang saling mendukung tanpa adanya permusuhan.

Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen Kejati Sumatera Utara dalam menghadirkan keadilan berbasis pemulihan, mengutamakan penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara
Ny. Astita Effendi Napitupulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi IVA Test oleh TP PKK Sumut di Puskesmas Tandang Buhit Balige
Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut
Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:50 WIB

Diva Azahra Raih Juara I Atletik Putri O2SN Tingkat Kota Langsa 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Dinsos Aceh Dukung Pembentukan Kampung Siaga Bencana,Tahap1 di Lima Daerah Rawan Bencana

Berita Terbaru

DAERAH

Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:36 WIB