Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

26/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan penyelesaian dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, SH., MH, didampingi oleh Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH serta pejabat struktural bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Pencurian dilakukan karena tersangka mengalami kondisi ekonomi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan Suhendri turut disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian Restorative Justice dilakukan berdasarkan sejumlah aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Alasan pemberlakuan RJ antara lain:
Kedua tersangka belum pernah menjalani hukuman baik dalam perkara yang sama maupun perkara lain.

Perbuatan dilakukan karena kondisi darurat untuk biaya pengobatan anak.
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan.
Tokoh masyarakat dan Kepala Dusun II turut mengajukan permohonan perdamaian dan penyelesaian melalui RJ.
Tersangka dan korban adalah warga satu kampung yang harus kembali hidup berdampingan.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, yang terpenting adalah menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” ujar Indra Hasibuan.

Dengan terlaksananya Restorative Justice, hubungan sosial antara korban dan tersangka kini telah kembali pulih. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membangun kembali komunikasi sebagai keluarga besar yang saling mendukung tanpa adanya permusuhan.

Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen Kejati Sumatera Utara dalam menghadirkan keadilan berbasis pemulihan, mengutamakan penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru