TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
08/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat. Prosesi penandatanganan berlangsung bersamaan dengan Apel Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menandai kolaborasi strategis antara Bapas Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya dalam rangka menyambut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya mengenai penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial.

Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbol resmi terjalinnya sinergi tersebut, kedua pihak juga melakukan pertukaran cinderamata.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan implementasi pidana alternatif yang akan diterapkan melalui KUHP Nasional.

“Dengan diterapkannya KUHP Nasional, maka tidak semua pelaku tindak pidana akan mendapatkan hukuman pidana penjara. Beberapa yang memenuhi kategori akan diberikan pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial. Itu mengapa kami melakukan penandatanganan nota kesepakatan,” ujar Theo dalam sambutannya.
Theo juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena pemerintah memiliki peran penting sebagai penyedia lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh Pemerintah Kota dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kami siap mendukung penuh program ini. Melalui Nota Kesepakatan ini juga kami berharap dapat berkolaborasi dan bersinergi lebih baik,” ucap Fairid.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan akan semakin optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di Kota Palangka Raya, Pungkasnya.
(***)























