Kemenkes Waspadai Risiko KLB di Pengungsian Banjir Aceh dan Sumatera
TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan meningkatnya risiko Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di lokasi pengungsian banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi darurat bencana dinilai berpotensi memicu penyebaran penyakit, khususnya Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa kepadatan pengungsian, tingginya mobilitas penduduk, serta keterbatasan layanan kesehatan menjadi faktor utama meningkatnya risiko penularan penyakit menular, terutama pada kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.
“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Surveilans penyakit menular dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi bencana,” ujar Murti Utami, Kamis (18/12/2025).
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut. Melalui surat edaran ini, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan seluruh jajaran kesehatan memperkuat langkah-langkah pencegahan secara cepat dan terkoordinasi.
Kemenkes menginstruksikan penguatan surveilans penyakit menular secara aktif di posko pengungsian, masyarakat terdampak, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Kegiatan surveilans meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran kontak erat, serta analisis tren kasus harian sebagai dasar pengambilan keputusan respons kesehatan.
Selain itu, promosi kesehatan di lokasi pengungsian juga menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau menerapkan etika batuk, menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, serta segera melapor ke petugas kesehatan apabila mengalami gejala penyakit menular.
Tata Laksana Suspek Campak dan Pertusis
Dalam situasi darurat bencana, Kemenkes juga menetapkan tata laksana khusus bagi penanganan suspek penyakit menular seperti campak dan pertusis. Untuk suspek campak, pasien diwajibkan menjalani isolasi, diberikan vitamin A, serta mendapatkan pengobatan suportif sesuai indikasi klinis.
Sementara itu, suspek pertusis harus segera memperoleh antibiotik dan dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan apabila kondisi pasien menunjukkan tanda perburukan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai penularan di lingkungan pengungsian yang padat.
Imunisasi Tetap Berjalan di Situasi Darurat
Kemenkes menegaskan bahwa pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar harus tetap dilaksanakan meskipun dalam kondisi bencana. Apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan, pemerintah daerah diminta membuka pos imunisasi darurat agar cakupan imunisasi tetap terjaga.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” tegas Murti Utami.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah, Melalui Dinas kesehatan Aceh, yang telah mengerahkan Tim Kesehatan Terpadu (Emergency Medical Team/EMT) ke wilayah terdampak bencana.di Tujuh Kabupaten Kota meliputi: Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lwes dan Kota Lhokseumawe. Pada Kamis (18/12/2025), Salah satu tim kesehatan yang dilepas Asisten I Sekda Aceh itu,terlihat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas Jangka, Gampong Kuala Ceurape, Kabupaten Bireuen, dengan dukungan tenaga puskesmas setempat.
Kemenkes berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan di lapangan mampu mencegah terjadinya KLB serta menjaga derajat kesehatan masyarakat selama masa tanggap darurat bencana. *[]


































