
GAYO LUES – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang petani di kawasan perkebunan tusam/pinus Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh, tertanggal 25 Desember 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/99/XII/RES.1.7./2025/Reskrim, tanggal yang sama.

Identitas Korban
Dua korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diketahui bernama:
1. Hendra (38), petani/pekebun, asal Cilacap, Jawa Tengah, berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.
2. Didi Riandi (37), petani/pekebun, asal Brebes, Jawa Tengah, juga berdomisili di Desa Pinang Rugup.
Tersangka.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Iptu M. abidinsyah kasat reskrim menerangkan bahwa kami sudah menetapkan seorang pria berinisial “KU” , berjenis kelamin laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, sebagai tersangka utama. KU diketahui berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.

Kronologi Penemuan Mayat
Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Rikit Gaib menerima informasi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai penemuan dua mayat laki-laki di kawasan Pegunungan Pasir Kolak, Bur Roda, Desa Lukup Baru.
Sekitar pukul 12.25 WIB, tim Kasatreskrim beserta anggota Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Reskrim bersama unit identifikasi tiba di lokasi. Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi mulai membusuk. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Muhammad Ali Kasim untuk dilakukan visum et repertum oleh tim medis dan INAFIS.

Motif: Sakit Hati dan Dendam
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam. Pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka “KU” terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di dalam camp/gubuk tempat mereka tinggal di area perkebunan.
Pelaku “KU” mengaku dirinya sering di marahi oleh kedua korban karena baru belajar Menderes dan dianggap tidak bisa kerja hanya menghabiskan beras di pondok saja” Jelas Kapolres.
Pertengkaran tersebut memicu emosi dan dendam tersangka. Meski sempat mencoba tidur, tersangka mengaku tidak bisa memejamkan mata hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban, jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu M. Abidinsyah menerangkan bahwa Pelaku mengaku Sekitar pukul 01.30 WIB, saat kedua korban tertidur, pelaku mengambil sebilah kadukul (alat penderes getah pinus) dan sebilah parang yang disiapkan di belakang camp.
Korban pertama, Hendra, dibacok di bagian tengkuk sebanyak dua kali menggunakan kadukul hingga meninggal dunia.
Korban kedua, Didi Riandi, sempat terbangun dan melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan tersangka. Namun tersangka kembali menyerang dengan kadukul dan parang, membacok berulang kali di bagian wajah dan dada secara brutal hingga korban tewas.
Usai kejadian, tersangka menyeret kedua jenazah sejauh ±10 meter dari dalam camp, membersihkan senjata, mengunci gubuk dengan gembok, lalu melarikan diri, jelas Abidin.
Pelarian dan Penangkapan
Tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, melalui Terminal Blangkejeren. Dalam pelariannya, KU sempat menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan dan uang.
Berdasarkan hasil pelacakan, tim Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
Sebilah parang,
Sebilah kadukul,
Dua unit telepon genggam,
Sampel darah dan rambut korban,
Dompet, tas selempang, KTP korban,
Peralatan lain yang berkaitan dengan TKP
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Gayo Lues guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Konferensi Pers Polres Gayo Lues



































