Sadis, dibunuh Rekan sendiri Pakai Kadukul, Dua Penderes di Gayo Lues Tewas

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:47 WIB

201,626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang petani di kawasan perkebunan tusam/pinus Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh, tertanggal 25 Desember 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/99/XII/RES.1.7./2025/Reskrim, tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Korban

Dua korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diketahui bernama:

1. Hendra (38), petani/pekebun, asal Cilacap, Jawa Tengah, berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.

2. Didi Riandi (37), petani/pekebun, asal Brebes, Jawa Tengah, juga berdomisili di Desa Pinang Rugup.

Tersangka.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Iptu M. abidinsyah kasat reskrim menerangkan bahwa kami sudah menetapkan seorang pria berinisial “KU” , berjenis kelamin laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, sebagai tersangka utama. KU diketahui berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.

Kronologi Penemuan Mayat

Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Rikit Gaib menerima informasi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai penemuan dua mayat laki-laki di kawasan Pegunungan Pasir Kolak, Bur Roda, Desa Lukup Baru.

Sekitar pukul 12.25 WIB, tim Kasatreskrim beserta anggota Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Reskrim bersama unit identifikasi tiba di lokasi. Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi mulai membusuk. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Muhammad Ali Kasim untuk dilakukan visum et repertum oleh tim medis dan INAFIS.

Motif: Sakit Hati dan Dendam

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam. Pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka “KU” terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di dalam camp/gubuk tempat mereka tinggal di area perkebunan.

Pelaku  “KU” mengaku dirinya sering di marahi oleh kedua korban karena baru belajar Menderes dan dianggap tidak bisa kerja hanya menghabiskan beras di pondok saja” Jelas Kapolres.

Pertengkaran tersebut memicu emosi dan dendam tersangka. Meski sempat mencoba tidur, tersangka mengaku tidak bisa memejamkan mata hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban, jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu M. Abidinsyah menerangkan bahwa Pelaku mengaku Sekitar pukul 01.30 WIB, saat kedua korban tertidur, pelaku mengambil sebilah kadukul (alat penderes getah pinus) dan sebilah parang yang disiapkan di belakang camp.

Korban pertama, Hendra, dibacok di bagian tengkuk sebanyak dua kali menggunakan kadukul hingga meninggal dunia.

Korban kedua, Didi Riandi, sempat terbangun dan melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan tersangka. Namun tersangka kembali menyerang dengan kadukul dan parang, membacok berulang kali di bagian wajah dan dada secara brutal hingga korban tewas.

Usai kejadian, tersangka menyeret kedua jenazah sejauh ±10 meter dari dalam camp, membersihkan senjata, mengunci gubuk dengan gembok, lalu melarikan diri, jelas Abidin.

 

Pelarian dan Penangkapan

Tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, melalui Terminal Blangkejeren. Dalam pelariannya, KU sempat menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan dan uang.

Berdasarkan hasil pelacakan, tim Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

 

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :

Sebilah parang,

Sebilah kadukul,

Dua unit telepon genggam,

Sampel darah dan rambut korban,

Dompet, tas selempang, KTP korban,

Peralatan lain yang berkaitan dengan TKP

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Gayo Lues guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber : Konferensi Pers Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel
Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang
Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Bencana Banjir Dan Longsor Yang Melanda Aceh Menjadi Peringatan Serius Bagi Pemangku Kebijakan
Sumur Bor untuk Warga Desa Rigeb, Wujud Kepedulian Sosial Polres Gayo Lues
Kinerja Gemilang 2025, Bea Cukai Langsa Perkuat Kualitas Penindakan dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Sibral Malasyi Tinjau dan Salurkan Bantuan Beras CPP bagi Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:59 WIB

Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:54 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:13 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIB

Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Temu Pamit Pejabat, Kalapas Berpesan untuk Junjung Tinggi Integritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Peserta Magang Kemenaker Mengolah Limbah Dapur menjadi Pupuk Organik Cair

Berita Terbaru