Tidak Tega Melihat Ibu Dianiaya, Anak Bunuh Ayah Kandung Di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:15 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

21/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Peristiwa tragis terjadi Di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Seorang anak kandung berinisial OKMH (18) tega menikam ayahnya sendiri hingga tewas lantaran tidak tega melihat ibu kandungnya yang kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, OKMH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, jasad korban Dr. Ir. OK Hasnanda, M.P. (58) telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani proses otopsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pelaku melihat ayahnya kembali melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Diliputi emosi dan rasa tidak tega, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kepada petugas, OKMH mengaku tindakan tersebut dilakukan karena selama ini ibunya sering menjadi korban kekerasan. Bahkan, dirinya juga kerap mendapatkan perlakuan serupa dari ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas negeri di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan korban terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

“Penikaman terjadi saat tersangka melihat ibunya kembali dianiaya oleh korban. Karena emosi, tersangka mengambil pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Agus saat pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (20/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka OKMH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN
Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Intensif Sisir Kota Medan, Perkuat Keamanan dan Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.
Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi
Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WIB

282 Kasur Digelontorkan, Dinsos Lhokseumawe Perkuat Kesejahteraan Panti Asuhan

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Ambulans Bantuan Presiden untuk Puskesmas Meureudu

Selasa, 28 April 2026 - 13:44 WIB

Ambulans Bantuan Presiden Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Pidie Jaya Tekankan Perawatan dan Kinerja

Selasa, 28 April 2026 - 12:52 WIB

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Berita Terbaru

Oplus_131072

SUMATERA UTARA

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:16 WIB

Oplus_131072

MEDAN

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:20 WIB