Tidak Tega Melihat Ibu Dianiaya, Anak Bunuh Ayah Kandung Di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:15 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

21/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Peristiwa tragis terjadi Di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Seorang anak kandung berinisial OKMH (18) tega menikam ayahnya sendiri hingga tewas lantaran tidak tega melihat ibu kandungnya yang kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, OKMH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, jasad korban Dr. Ir. OK Hasnanda, M.P. (58) telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani proses otopsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pelaku melihat ayahnya kembali melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Diliputi emosi dan rasa tidak tega, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kepada petugas, OKMH mengaku tindakan tersebut dilakukan karena selama ini ibunya sering menjadi korban kekerasan. Bahkan, dirinya juga kerap mendapatkan perlakuan serupa dari ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas negeri di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan korban terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

“Penikaman terjadi saat tersangka melihat ibunya kembali dianiaya oleh korban. Karena emosi, tersangka mengambil pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Agus saat pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (20/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka OKMH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru