Tidak Tega Melihat Ibu Dianiaya, Anak Bunuh Ayah Kandung Di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:15 WIB

20170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

21/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Peristiwa tragis terjadi Di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Seorang anak kandung berinisial OKMH (18) tega menikam ayahnya sendiri hingga tewas lantaran tidak tega melihat ibu kandungnya yang kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, OKMH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, jasad korban Dr. Ir. OK Hasnanda, M.P. (58) telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani proses otopsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pelaku melihat ayahnya kembali melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Diliputi emosi dan rasa tidak tega, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kepada petugas, OKMH mengaku tindakan tersebut dilakukan karena selama ini ibunya sering menjadi korban kekerasan. Bahkan, dirinya juga kerap mendapatkan perlakuan serupa dari ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas negeri di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan korban terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

“Penikaman terjadi saat tersangka melihat ibunya kembali dianiaya oleh korban. Karena emosi, tersangka mengambil pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Agus saat pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (20/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka OKMH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition
Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar
LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1
Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel
Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:22 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:22 WIB