LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

H²

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan – Sebuah bangunan megah bertingkat tampak berdiri kokoh di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Ironisnya, bangunan yang sudah hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan. Rabu, (14/1/2026).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan gedung tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang seharusnya menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan hingga mendekati tahap penyelesaian tanpa hambatan berarti.

Trantib Kecamatan Medan Helvetia melalui staf nya, Arsad Lubis membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan yang diwajibkan. Namun hingga kini, imbauan tersebut diduga belum diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami sampaikan surat imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus perizinannya, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Arsad.

Foto Bangunan di Jl. Sei Batang Hari

Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Sebuah bangunan bertingkat lainnya juga disinyalir berdiri tanpa mengantongi izin resmi. Saat dikonfirmasi, Sami Suharto selaku petugas Trantib setempat membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap.

“Kami hanya bisa melakukan tindakan administratif berupa surat imbauan. Untuk penindakan lanjutan, itu menjadi ranah Dinas Perkim dan Satpol PP sebagai eksekutor apabila pemilik tetap mengabaikan surat peringatan,” jelas Sami.

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain melanggar aturan, kondisi ini berpotensi merugikan daerah, khususnya dalam sektor Pendapatan Asli Daerah dari retribusi perizinan. Informasi ke publik yang disampaikan pihak media seharusnya menjadi acuan pihak dinas untuk lebih bekerja secara maksimal, sekaligus menjadi ujian bagi dinas terkait agar bertindak tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan hukum. “Tidak bermain di belakang layar dengan mencari kesempatan untuk melakukan pemupakatan bersama demi meraih keuntungan peribadi dan kelompoknya, sebab dapat merusak integritas dinas itu sendiri.”

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap bangunan tersebut.

“Sudah kita berikan Surat Peringatan pertama (SP1) dan akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” balas Lase melalui pesan singkat kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan tanpa izin, sekaligus memastikan tidak adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tim Redaksi.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB