Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:26 WIB

2078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Padang Lawas :Kepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Kombes Pol Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

(Han)

Berita Terkait

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition
PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj
Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar
LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1
Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:22 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:22 WIB