TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
17/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli bayi yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medan Johor.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Pada tanggal 13 Desember 2025, personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil pengungkapan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Seorang perempuan berinisial HD diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara tersangka lainnya diduga terlibat sebagai perantara, penjual, serta pihak pendukung dalam jaringan jual beli bayi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua bayi, masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, yang diduga menjadi korban tindak pidana tersebut. Kedua bayi saat ini telah berada dalam pengamanan pihak berwenang dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sempat mengejutkan warga sekitar karena selama ini tidak terdapat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Saat proses penggerebekan berlangsung, sejumlah warga berdatangan ke lokasi dan menyaksikan langsung penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, Tegasnya.
(***)



























